Saturday 16 June 2012


Pemerintah Indonesia menandatangani kesepakatan hutang sebesar 2 miliar dolar dengan Bank Dunia (World Bank). Utang tersebut akan dimasukkan dalam pinjaman siaga (contingency loan).

 Ilustrasi bahaya hutang/leregardcretois.blogspot.com


Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Rahmat Waluyanto mengatakan total pinjaman siaga yang dibutuhkan tahun ini sebesar Rp 5,5 miliar dolar. Selain Bank Dunia, pemerintah telah mendapatkan pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 500 juta dolar. "Selain itu, sudah ada calon yang interest (tertarik), " ujar Rahmat di Jakarta, Rabu (6/6).

Jumlah pinjaman siaga tersebut sama dengan dana pinjaman siaga periode 2009-2010. Kekurangan dana tersebut akan didapatkan dari sejumlah sumber seperti organisasi multilateral maupun bilateral. Rahmat mengatakan pihaknya masih berharap dapat pinjaman dari Australia. "Tapi dari Australia belum, karena butuh persetujuan parlemen," ujarnya.

Pinjaman siaga tersebut akan digunakan jika kondisi pasar memburuk. Kondisi pasar itu akan dilihat dari parameter seperti harga Surat Utang Negara (SUN) jatuh. Selain itu, pemerintah tidak bisa mengakses pasar.

"Jika pemerintah tidak bisa terbitkan SBN (Surat Berharga Negara) untuk biayai APBN, pinjaman itu baru kita pakai, " ujar Rahmat.





Sumber:

Thursday 14 June 2012

Selamat datang Korupedia, data lengkap koruptor indonesi


Serupa dengan semangat Wikipedia, Korupedia juga didedikasikan sebagai ensiklopedia terbuka tentang korupsi di Indonesia. Atau tepatnya, ensiklopedia tentang koruptor.

Portalwww.korupedia.org ini resmi diluncurkan di Jakarta. Penggagas portal ini adalah para penggiat antikorupsi dari Transparency International dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah redaktur media nasional dan aktivis media sosial.



Sumber data dari portal ini berasal dari putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dapat diketahui profil koruptor dan uraian perbuatan yang dilakukan sesuai dengan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Kami melalui korupedia.org ingin mendokumentasikan mereka-mereka yang pernah diputus oleh pengadilan sebagai koruptor," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Teten Masduki.

Menurut Teten, peluncuran korupedia.org dilatarbelakangi ketidakefektifan sanksi sosial yang diberikan kepada mereka yang telah diputus melakukan korupsi secara tetap oleh lembaga peradilan, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, ataupun Mahkamah Agung.

"Media online lebih murah dan juga sangat mudah diakses oleh masyarakat umum," kata Teten menjelaskan alasan penggunaan media online.

Teten berharap portal ini dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam melawan korupsi. Khususnya mendorong akselerasi penyelesaian sejumlah kasus korupsi yang macet di tangan penegak hukum.


Hmmmm.... bisa nggak ya mengatasi korupsi di negara kita?


 


Sumber:

Wednesday 13 June 2012

Bahaya , Lho tidur dengan kipas angin


Beberapa dari kamu mungkin tidak bisa tidur tanpa menyalakan kipas angin atau AC, apalagi saat cuaca panas -- walau malam hari. Tahukah kamu, ternyata kebiasaan tersebut ternyata berbahaya.

Tidur dengan kipas angin/sleeptalk.dreams.co.uk




Hal ini akan menimbulkan risiko yang lebih tinggi jika terjadi pada orang tua dan orang yang memiliki masalah terhadap pernapasan.

Jika tubuh terkena kipas listrik atau AC terlalu lama akan menyebabkan tubuh kehilangan air dan hipotermia. Selain itu juga dapat menyebabkan kematian akibat peningkatan kejenuhan konsentrasi karbon dioksida dan penurunan konsentrasi oksigen.

Dari tahun 2003-2005, ada sebanyak 20 kasus kematian yang terjadi akibat menyalakan kipas listrik dan AC pada saat tidur. Meski ada dugaan lain dari kalangan medis, bahwa kasus kematian yang dilaporkan tersebut memiliki penyebab lain, seperti minum yang berlebihan atau kondisi jantung tidak terdiagnosis.

Di Korea Selatan ada sebuah kepercayaan yang menyebar luas di kalangan masyarakatnya tentang ‘kipas kematian’ yaitu bahaya yang akan terjadi jika tidur di ruang tertutup dengan menyalakan kipas angin listrik.

Oleh karena itu, kebanyakan kipas angin di Korea Selatan dilengkapi dengan timer sehingga kipas tidak akan menyala sepanjang malam. Kepercayaan tersebut merupakan masalah yang cukup besar sehingga Korean Consumer Protection Board pada tahun 2006 mengeluarkan pernyataan mengenai penggunaan kipas angin ketika tidur, seperti dilansir dari theatlantic.

Tips
Untuk mencegah sesak napas karena membiarkan kipas angin dan AC menyala sepanjang malam, setel timer 15-30 menit saat mulai beranjak tidur. Selain itu arah angin pada kipas harus diputar agar angin yang menarah ke tubuh kita tidak terlalu besar.

Kalau memang bisa tidur karena terlalu gerah, menyalakan kipas angin dengan keadaan pintu kamar yang dibiarkan terbuka. Tujuannya adalah untuk menghindari kejenuhan karbondioksida dalam ruangan dan sirkulasi udara dapat berfungsi dengan baik. 





Sumber:

legalitas PP No 43 Tahun 2007???


Pasca prioritas pengangkatan CPNS diambil dari tenaga honorer, kini tenaga honorer di Instansi pemerintahan merupakan salah satu impian bagi banyak orang. Seragam yang hampir sama degan layaknya pegawai negeri sipil, menjadi kharisma tersendiri dalam pergaulan masyarakat. Ditambah pula dengan iming-iming akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil, telah menjadi faktor penentu mengapa profesi tenaga honerer sangat diminati oleh masyarakat pada umumnya.
Dalam perkembangan hukum pemerintahan, tenaga honorer bukan merupakan salah satu substansi yang diatur dalam UU tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PPK) yang telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang Undang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU PUUPPK).. Namun tenaga honorer yang dikenal saat ini merupakan implikasi dari pemberlakuan PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (PP PTHMCPNS).
Persoalan Definisi
Pemberlakuan PP PTHMCPNS tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007 telah memperkenalkan definisi tenaga honorer ke publik. Definisi yang diperkenalkan PP PTHMCPNS saat ini sangat merakyat dan bahkan menjadi impian bagi kebanyakan orang untuk mendapatkan posisi tersebut dalam dunia birokrasi. Jika definisi tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS ditelisik secara mendalam, tentunya mendapatkan makna yang berbeda dengan definisi pegawai tidak tetap yang dirumuskan dalam UU PUUPPK.
Definisi tenaga honorer dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 angka (1) PP PTHMCPNS yang menegaskan bahwaTenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sementara itu definisi pegawai tidak tetap dapat ditemukan dalam rumusan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK, dimana rumusan Pasal ini menegaskan “Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Penjelasan dari Pasal ini menegaskan bahwa “pegawai tidak tetap adalah pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. Pegawai tidak tetap tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri”.
Dari pengaturan pegawai tidak tetap dan definisi tenaga honorer di atas, maka terdapat perbedaan yang mencolok antara keduanya. Perbedaan yang pertama dapat dilihat dari segi waktu kerja. Dimana pegawai tidak tetap diangkat untuk jangka waktu tertentu, sementara tenaga honorer tidak ditentukan berapa lama waktu pengangkatannya. Bila dilihat dari segi wewenang pengangkatan, pegawai tidak tetap diangkat oleh pejabat yang berwenang, sementara pegawai honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Akhirnya dari perbedaan definisi dan wewenang pengangkatan sesuai yang diuraikan di atas, sangat berdampak pada akibat hukum yang berlaku. Terutama akibat hukum yang secara langsung bersinggungan dengan wewenang pengangkatan tenaga honorer yang dikenal setelah berlakunya PP PTHMCPNS tahun 2005.
Persoalan Wewenang Pengangkatan Tenaga Honorer
Persoalan keabsahan dari wewenang pengangkatan seseorang sebagai tenaga honorer kini telah banyak mengemuka pasca lahirnya PP PTHMCPNS tahun 2005. Meskipun PP tersebut telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007, namun kedua PP tersebut tetap menjadi permasalahan yang belum menemukan jawaban secara hukum. Hal ini karena pengaturan dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 yang memuat ketentuan tentang tenaga honorer, tidak dikenal dalamUU PPK ataupun UU PUUPPK yang menjadi dasar pemberlakuan PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 itu sendiri.
Dalam Pasal 2 ayat (3) UU PUUPPK mengatur dengan jelas bahwa “Di samping Pegawai Negeri, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap”. Dari penafsiran gramatikal terhadap ketentuan ini, mendapatkan pengertian bahwa kewenangan dari pejabat yang berwenang adalah selain mengangkat pegawai negeri, ia juga dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Adanya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap, bukan berarti memiliki kewenangan untuk dapat mengangkat tenaga honorer. Karena tenaga honorer memiliki definisi yang berbeda dengan pegawai tidak tetap. Sehingga dari ketentuan tersebut juga dapat ditafsirkan bahwa kewenangan mengangkat tenaga honorer dalam PP PTHMCPNS dan PP No 43 Tahun 2007 tidak dipegang oleh pejabat yang berwenang, dan tidak pula diatur dalam UU PUUPPK.
Lalu kewenangan siapa yang dapat mengangkat seseorang sebagai tenaga honorer? Bila ditelaah dari definisi tenaga honorer itu sendiri, dapat diketahui bahwa tenaga honorer diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun, dari definisi tersebut sangat tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 PP PTHMCPNS. Dimana Pasal ini menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 PP PTHMCPNS yang memuat definisi tenaga honorer dan Pasal 1 angka 2 ini menurut penulis sangat ambigu dan menimbulkan multi tafsir. Karena dari kedua pengaturan tersebut, dapat ditafsirkan bahwa dari satu sisi tenaga honorer diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat lain. Sementara disisi lain, pejabat pembina kepegawaian hanya berwenang dalam hal mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya. Sehingga penulis dapat menyimpulkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memiliki wewenang untuk mengangkat seseorang menjadi tenaga honorer.
Bila menelusuri klausul “pejabat lain” dalam definisi tenaga honorer, maka tidak ada satupun peraturan setingkat UU yang menegaskan bahwa “pejabat lain” dapat mengangkat seseorang untuk menjadi tenaga honorer. Sehingga pengangkatan seseorang menjadi tenaga honorer selama ini tidak mendapatkan legalitas yang jelas.
Diakhir tulisan ini penulis ingin menegaskan bahwa UU PPK yang telah diubah dengan UU PUUPPK yang berlaku di Indonesia saat ini hanya mengenal dengan pegawai tidak tetap yang boleh diangkat oleh pejabat yang berwenang, tentunya kewenangan mengangkat pegawai tidak tetap yang dimaksudkan oleh UU tersebut tidak sama dengan tenaga honorer yang diatur dalam PP PTHMCPNS. Sehingga pengaturan tentang tenaga honorer yang hanya ditegaskan melalui PP tersebut, bisa dianggap bertentangan dengan UU. Hal ini dikarenakan bahwa PP PTHMCPNS yang mengatur tentang tenaga honorer, secara prinsipal hierarkinya berada dibawah UU PUUPPK, yang seharusnya substansi dari PP PTHMCPNS tersebut tidak boleh melebihi aturan yang didelegasikan oleh UU PUUPPK itu sendiri.
Dengan demikian, patut pula saat ini kita mempertanyakan legalitas dari pemberlakuan PP PTHMCPNS yang telah diubah dengan PP No 43 Tahun 2007. Dengan mempertanyakan legalitas daeri kedua PP tersebut, maka secara langsung kita juga mempertanyakan tentang keabsahan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang telah dilaksanakan dari tahun 2005 hingga tahun 2009 yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia.

Monday 11 June 2012

waduh, paswor orang indonesia gampang di bajak


Kamu mungkin kaget membaca judul di atas. Masa, sih password orang Indonesia gampang dibajak? Setidaknya demikianlah hasil studi seorang ilmuwan komputer dari Inggris seperti dilansir dailymail.

Ilustrasi/us.123rf.com

Josep Bonneau, ilmuwan komputer dari Universitas Cambridge, Inggris, belum lama ini melakukan sebuah studi terhadap 69,3 juta sampel pengguna akun di Yahoo! di berbagai negara. Mulai dari Korean, China, Vietnam, Jerman, Prancis, Inggris hingga Indonesia.

Setelah menjalani analisa, Bonneau mengklaim 15% dari kata password yang digunakan pemilik akun Yahoo! di Indonesia lebih mudah dipatahkan hanya dengan menggunakan bahasa lokal yang sama.

"Mereka membuat kata kunci yang sangat mudah untuk ditebak," katanya saat berbicara di depan simposium Security and Privacy di San Francisco beberapa waktu lalu.

Lain Indonesia, lain pula dengan China, Bonneau menyebut negara komunis ini sebagai negara dengan pengguna password yang paling kuat. Bonneau mengatakan hanya bisa membobol 4% saja dengan menggunakan bahasa lokal.

Uniknya, dibandingkan pengguna komputer berusia muda, Bonneau menemukan ternyata pengguna berusia lanjut, atau yang berada di atas 55 tahun, justru memiliki kata password yang lebih kuat.

Untuk itu, masih menurut Bonneau, penggunaan password yang memiliki kombinasi lebih sulit diperlukan untuk menjaga akun mereka. Selain itu penggantian password secara rutin juga akan membuat akunnya lebih terproteksi.






Sumber:
memobee.com

Sunday 10 June 2012

Apa sih, golden nomber atau angka tuhan?


Mungkin banyak diantara kalian yang sudah tahu bilangan fibonacci. Yup, istilah ini menjadi terkenal setelah Dan Brown memasukkannya dalam Da Vinci Code.

Berhubung deret fibonacci merupakan angka-angka istimewa, maka disebut juga "golden number" atau "golden ratio". Lebih jauh ada juga yang menamainya "Angka Tuhan".


Deret fibonacci/theoremoftheday.org
 
 
 
Mengapa para peneliti menyebutnya "golden number" karena banyak sekali kejadian-kejadian di alam ini yang berkaitan dengan angka tersebut. Bahkan, sebelum Obama terpilih menjadi presiden, ada yang meramalkan bahwa Obama akan menjadi presiden Amerika ke-44 dengan dasar dari analisa deret Fibonacci.

Percaya atau tidak, menurut kepercayaan para ilmuwan di zaman dahulu kala, angka Fibonacci adalah salah satu bukti adanya Tuhan (inilah salah satu alasan saya memberi judul angka Tuhan).

Apa sih angka fibonacci? Angka fibonacci adalah urutan angka (deret angka) yang disusun oleh Leoanardo Fibonacci pada tahun 1175 – 1245 M. Bilangan fibonacci dikenal juga dengan sebutan the golden number of human life.

Nah, bilangan fibonacci adalah urutan angka yang diperoleh dari penjumlahan dua angka didepannya, misalnya seperti ini :

0, 1, 1, 2, 3, 5, 8, 13, 21, 34, 55, 89, dst

Penjelasan : Misal Angka 5, diperoleh dari penjumlahan 2 angka didepannya yaitu 2+3.

Deret fibonacci ada hubungannya dengan angka Phi: 1.618. Apa hubungannya dengan fibonacci? Phi merupakan hasil pembagian angka dalam deret Fibonacci dengan angka didepannya.

Misalnya 3:2, 34:21, 89:55.

Semakin besar angka Fibonacci yang dilibatkan dalam pembagian, hasilnya akan semakin mendekati 1.618.
Uniknya, bagi peminat matematika dan teristimewa penggemar fibonacci, mereka sering membuat analisa yang dihubungkan dengan kejadian-kejadian di alam.

Hampir semua ciptaan Tuhan dianggap mempunyai angka Fibonacci dalam hidupnya, baik itu tumbuhan, hewan, maupun manusia.

Berikut beberapa fakta yang ditemukan di alam ini.
 
 
1. Jumlah Daun pada Bunga (petals)
 

Mungkin sebagian besar tidak terlalu memperhatikan jumlah daun pada sebuah bunga. Dan bila diamati, ternyata jumlah daun pada bunga itu menganut deret fibonacci. contohnya:
- jumlah daun bunga 3 : bunga lili, iris
- jumlah daun bunga 5 : buttercup (sejenis bunga mangkok)
- jumlah daun bunga 13 : ragwort, corn marigold, cineraria,
- jumlah daun bunga 21 : aster, black-eyed susan, chicory
- jumlah daun bunga 34 : plantain, pyrethrum
- jumlah daun bunga 55,89 : michaelmas daisies, the asteraceae family
Ingin liat buktinya? silahkan diamati beberapa gambar berikut
 
 
2. Pola Bunga
 

Pola bunga juga menunjukkan adanya pola fibonacci ini, misalnya pada bunga matahari.

Dari titik tengah menuju ke lingkaran yang lebih luar, polanya mengikuti deret fibonacci.

 
3. Tubuh Manusia
 
- Tangan 


Bila kamu ukur panjang jari kamu, kemudian kamu bandingkan dengan panjang lekuk jari, maka akan ketemu 1.618.


 
penjelasan :
- Coba bagi tinggi badan kamu dengan jarak pusar ke telapak kaki, maka hasilnya adalah 1.618.
- Bandingkan panjang dari pundak ke ujung jari dengan panjang siku ke ujung jari, maka hasilnya adalah 1.618.
- Bandingkan panjang dari pinggang ke kaki dengan panjang lutut ke kaki, maka hasilnya adalah 1.618
- Semua perbandingan ukuran tubuh manusia adalah 1.618. benarkah? silahkan membuktikannya.
 
 
Fakta-Fakta Lain
 


1. jumlah lebah betina pasti lebih banyak dari jantan bukan? Kalau dibandingkan antara jumlah lebah betina dengan jumlah lebah jantan, maka hasilnya adalah 1.618

2. Kerang laut, kerang laut memiliki cangkang keras yang berbentuk spiral. kalau dibandingkan antara panjang garis spiral paling depan dengan berikutnya, maka hasilnya adalah 1.618

3. Daun, tangkai, serangga, dan semua yang berbentuk spiral, bila dibandingkan antara panjang spiral terakhir dengan sebelumnya, maka hasilnya akan selalu 1.618.

4. Kabarnya, Stradivarius, pencipta bola, juga menggunakan angka ini dalam peletakan lubang di bola.

5. Parthenon



Bangunan yang diarsiteki oleh Phidias ini juga menggunakan perbandingan yang berdasarkan angka Phi. 1.618.

6. Perkembangbiakan sepasang kelinci
Menurut, sebuah penelitian yang dilakukan, sepasang Kelinci berkembang biak dengan pola deret angka Fibonacci ini.
Dan masih banyak hal lain yang berkaitan dengan angka ini, yang selengkapnya bisa kamu search di google.
Kemenangan Obama dan deret Angka Fibonacci

Topik ini hanyalah sebuah tambahan saja. Ada sebuah penelitian yang dipublikasikan pada bulan Juni 2008, pada saat itu masih dalam tahap kampanye calon Presiden Obama dan MacCain, yang mana penelitian tersebut mengemukakan dan
tepatnya mungkin meramalkan bahwa Obama akan menjadi Presiden Amerika yang ke-44.

Penelitian ini didasarkan pada kejadian-kejadian politik di Amerika yang ada kaitannya dengan kehidupan politik orang kulit hitam di Amerika (African-Americans). Pada penelitian itu disebutkan bahwa berdasarkan deret tahun kejadian politik di Amerika, maka Obama memiliki peluang yang besar untuk menjadi Presiden Amerika.
Apakah hal ini kebetulan, atau memang ini sebenarnya adalah segala sesuatu yang telah dirancang oleh-Nya untuk menunjukkan kebesaran-Nya?

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lengkap, kamu dapat mencarinya di search engine mengenai Fibonacci ini, kamu bisa mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan beberapa kejadian yang terkait dengan Angka Fibonacci.


 
 
 
 
Sumber:
terheran.com